MAGETAN – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Magetan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur menggelar Acara Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal bagi Narapidana Tahun 2025, Kamis (25/12). Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Rutan dan dihadiri langsung oleh Kepala Rutan, pejabat struktural, staf, serta perwakilan Warga Binaan.

Acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Dimas Alseta Putra. Selanjutnya, Kepala Rutan, Ari Rahmanto, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal Tahun 2025 kepada Narapidana penerima remisi.
Pada peringatan Natal tahun ini, sebanyak dua orang Narapidana beragama Kristen di Rutan Magetan dinyatakan memenuhi syarat dan berhak menerima Remisi Khusus Natal dengan besaran masing-masing 15 hari dan 1 bulan.

Usai penyerahan SK Remisi secara simbolis, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan penghargaan kepada mitra pembinaan, yakni Lembaga Gereja Kabupaten Magetan, atas kontribusi dan kerja sama dalam memberikan pembinaan rohani bagi Warga Binaan di Rutan Magetan.
Kegiatan berikutnya yakni penyampaian sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, yang dibacakan oleh Kepala Rutan. Dalam amanatnya, Menteri menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan atas perubahan sikap dan kepatuhan Narapidana dalam mengikuti program pembinaan.
“Pemberian Remisi bagi Narapidana dan Penguarangan Masa Pidana bagi Anak Binaan merupakan bentuk penghormatan serta penghargaan bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap yang baik, berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan, dan dinilai memiliki tingkat risiko yang semakin menurun, ” demikian kutipan sambutan Menteri yang dibacakan oleh Kepala Rutan.

Ditemui usai kegiatan, dua Narapidana penerima remisi menyampaikan perasaan mereka atas pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025. Keduanya mengaku merasa sedih karena belum dapat berkumpul bersama keluarga pada momen Natal kali ini, namun sekaligus bersyukur dan senang karena mendapatkan pengurangan masa pidana.
Para penerima remisi berharap, pemberian Remisi Khusus Natal ini dapat menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri, menjadi pribadi yang lebih baik, serta semakin bersemangat dalam mengikuti seluruh program pembinaan selama menjalani masa pidana di Rutan Magetan.
Melalui momentum Natal 2025, Rutan Magetan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pembinaan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada perubahan perilaku Warga Binaan, dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan dan mitra pembinaan. (Humas Rutan Magetan)

Updates.