Magetan. - Penyuluhan PTSL tahun anggaran 2026 difokuskan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai legalitas aset tanah. Program ini bertujuan menciptakan Desa dimana seluruh bidang tanah di suatu wilayah memiliki kepastian hukum atas hak tanah kepada masyarakat.Penyuluhan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Blaran Kecamatan Barat Kabupaten Magetan, Rabu (15/4/26)
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui kantor pertanahan kabupaten Magetan terus mendorong percepatan pendaftaran tanah melalui program PTSL tahun 2026 guna mewujudkan kabupaten Magetan sebagai kabupaten Lengkap. program ini menjadi bagian dari upaya penataan administrasi pertanahan serta menyediakan data pertanahan yang lengkap, akurat dan valid.

Untuk menjamin pelaksanaan program berjalan secara tertib dan akuntabel PTSL tahun 2026 dilaksanakan dengan dukungan dan sinergi lintas sektor antara pemerintah desa lain, pemerintah Daerah Kabupaten Magetan melalui Dinas perumahan dan kawasan pemukiman, kejaksaan negeri Magetan, Polres Magetan, Kodim 0804 Magetan, tokoh masyarakat dan para pemangku kepentingan terkait.
Bati Tuud Koramil Tipe B 0804/08 Barat Serma Suwandi mengatakan, TNI memiliki peran penting dalam mendukung program strategis nasional PTSL melalui pendampingan dan pengamanan petugas BPN dalam melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada warga, Hal ini bertujuan untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan kondusif. Ujar Serma Suwandi (R 08)

Raditya