MADIUN – Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Magetan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur bersama dua orang pegawai Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) menghadiri kegiatan Supervisi Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan yang diselenggarakan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Madiun, Rabu (17/12/2025).

Kegiatan supervisi ini dilaksanakan sebagai upaya penguatan tugas dan fungsi pembimbingan kemasyarakatan, sekaligus peningkatan pemahaman jajaran pemasyarakatan terhadap penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Agenda kegiatan diawali dengan peninjauan dan pengecekan progres pembangunan Griya Abhi Praya Bapas Madiun oleh Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Ceno Hersusetiokartiko. Setelah melihat langsung progres pembangunan tersebut, Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan beserta rombongan bertolak menuju Bapas Madiun untuk melanjutkan rangkaian kegiatan supervisi.

Selanjutnya, Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan memberikan materi sekaligus penguatan terkait kebijakan pembimbingan kemasyarakatan serta implementasi KUHP baru, termasuk implikasinya terhadap pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan dan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) di lapangan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Bapas Madiun dan diikuti dengan antusias, di mana para peserta terlihat serius dan fokus dalam memperhatikan materi yang disampaikan.
Kegiatan supervisi ini dihadiri oleh Koordinator Wilayah (Kakorwil) Madiun, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka. UPT) Pemasyarakatan se-Koordinator Wilayah Madiun, serta para wakil dan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) dari Rutan dan Lapas korwil Madiun. Kehadiran para pimpinan UPT tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi pelaksanaan pembimbingan kemasyarakatan.

Kepala Rutan Magetan, Ari Rahmanto menyampaikan bahwa kegiatan supervisi ini sangat penting dalam meningkatkan kapasitas dan pemahaman jajaran, khususnya PPK, dalam menjalankan peran strategisnya.
“Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran penting dalam mendukung proses pembimbingan dan pendampingan. Melalui pemberian materi dan penguatan dari Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, diharapkan PPK dapat memahami arah kebijakan serta penerapan KUHP baru secara komprehensif, sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan lebih optimal dan profesional, ” ujar Ari.
Kegiatan supervisi ini diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol kebersamaan dan komitmen seluruh jajaran pemasyarakatan dalam mendukung penguatan pembimbingan kemasyarakatan serta kesiapan implementasi kebijakan hukum pidana nasional.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Rutan Magetan menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan pembimbingan kemasyarakatan serta kesiapan jajaran pemasyarakatan dalam mengimplementasikan kebijakan hukum pidana nasional secara terintegrasi dan berkelanjutan. (Humas Rutan Magetan)

Updates.