Magetan. - Badan pengurus KUD Sapto Raharjo pada hari ini mengadakan RAT tutup buku tahun 2025, kegiatan ini bukan sekedar rapat akan tetapi suatu perwujudan pertanggung jawaban administrasi dan pendanaan harus sesuai dengan kenyataan yang telah diatur melalui UU no.25 tahun 1992 dan permenkop UKM no.19/PER/M.KUKM/lX/2015 yang mewajibkan RAT diadakan minimal setahun sekali. Acara tersebut bertempat di KUD Sapto Raharjo Kecamatan Kartoharjo Kabupaten Magetan, Kamis (02/04/26)
Adapun yang turut hadir dalam pelaksanaan RAT tersebut diantaranya Kepala dinas koperasi dan UMKM Kab Magetan diwakii Firman, S.Sos, Kasi pemerintah Kartoharjo Helmi, S.Sos, Kapolsek AKP Eko Supriyanto, SH, Danpos Kartoharjo Koramil Tipe B 0804/08 Barat Peltu Nanang B.S, Ketua KUD Sapto Raharjo BP Teguh, Penasehat KUD Sapto Raharjo KH Susanto Khoirul Fatwa, Kades wilayah Kartoharjo, Para Anggota KUD dan Babinsa, Bhabinkamtibmas.
Dengan adanya KUD Sapto Raharjo di Kecamatan Kartoharjo telah memberikan kontribusi yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi desa. Melalui berbagai kegiatan usahanya, KUD mampu menciptakan lapangan Kerja. Meningkatkan pendapatan masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ril di desa dengan demikian KUD di desa bukan hanya sebagai entitas bisnis semata tetapi juga sebagai agen pembangunan dan penggerak potensi ekonomi masyarakat desa.
KUD diharapkan dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi yang lebih besar lagi bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kecamatan Kartoharjo di masa yang akan datang.
Kehadiran TNI dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) khususnya di lingkungan Kabupaten Magetan membawa sejumlah dampak yang berfokus pada penguatan organisasi dan kesejahteraan anggotanya. Danpos Kartoharjo Koramil Tipe B 0804/08 Barat Peltu Nanang B S menyampaikan kehadiran pimpinan atau perwakilan komando dalam RAT berfungsi sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja pengurus koperasi. Hal ini memastikan bahwa pengelolaan dana dan usaha koperasi tetap transparan, akuntabel dan sesuai dengan aturan yang berlaku guna menghindari penyalahgunaan wewenang. Tuturnya (R.08)
