Magetan.- Danpos Karas Koramil 07/Karangrejo Peltu Funindiyanto menghadiri acara undangan rapat Musdes dalam rangka penyusunan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) tahun 2026. Acara di laksanakan di Bali Ds. Ginuk Kec. Karas Kabupaten Magetan. Rabu (31/12/2025).
Sambutan Camat Karas Dalam rangka mewujudkan pengolahan dana desa yang transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan disiplin maka pemerintah Desa Ginuk wajib menyusun Anggaran Pendapatan dan belanja desa (APBDes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM desa) sebagai dokumen perencanaan di desa. Setelah APBDes disepakati seluruh anggota rapat untuk penganggarannya perlu adanya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). "tuturnya".
Kegiatan Musdes penetapan APBDes di awali dengan sambutan Sekretaries, Sambutan dari unsur Muspika, pendamping desa yang kemudian dilanjutkan dengan pengesahan / penetapan APBDes 2026 oleh Kepala Desa.
Danpos Karas Koramil 07/Karangrejo Peltu Funindiyanto dalam sambutanya mengajak seluruh masyarakat Desa Ginuk, untuk ikut mengawasi Dana Desa yang pada akhirnya diwujudkan untuk kesejahteraan masyarakatnya dan supaya sesuai dan tepat sasaran, dalam pelaksanaan pembagunan.
"Pelaksanaan Musdes (APBDes) di hadiri Camat Karas, Danpos Karas Koramil 0804/07 Karangrejo, Kapolsek Karas, Babinsa Ds. Ginuk, Bhabinkamtibmas Ds. Ginuk, Ketua BPD, Perangkat desa dan perwakilan segenap Tomas Desa Karas. (R-07)".
