Magetan. – Anggota Koramil 0804/07Karangrejo Serma Darsono menghadiri acara undangan rapat MUSDES dalam rangka penyusunan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) tahun 2026. Acara di laksanakan di Aula Desa Maron Kec. Karangrejo, Kabupaten Magetan. Rabu (31/12/2025)
Dalam rangka mewujudkan pengolahan dana desa yang transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan disiplin maka pemerintah desa Maron wajib menyusun Anggaran Pendapatan dan belanja desa (APBDes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM desa) sebagai dokumen perencanaan di desa. Setelah APBDes disepakati untuk penganggarannya perlu adanya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Adapun kegiatan Musdes penetapan APBDes di awali dengan sambutan Sekretaries, Sambutan dari unsur Muspika, pendamping desa yang kemudian dilanjutkan dengan pengesahan / penetapan APBDes 2026 oleh Kepala Desa.
Babinsa Desa Maron Koramil 07/Karangrejo Serma Darsono dalam sambutanya mengajak seluruh masyrakat desa Maron, untuk ikut mengawasi dana desa yang pada akhirnya diwujudkan untuk kesejahteraan masyarakatnya dan supaya sesuai dan tepat sasaran, dalam pelaksanaan pembagunan.
Dalam acara turut hadir Sekretaris, Pendamping desa, Kepala dusun, LPM, Tomas, Ketua BPD dan Perangkat desa. Pungkas Serma Darsono (R 07)
