MAGETAN – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Magetan menjalin perjanjian kerja sama dengan Pengadilan Agama Magetan. Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Kepala Rutan Magetan, Ari Rahmanto, bersama Ketua Pengadilan Agama Magetan, Hermin Sriwulan, bertempat di Kantor Pengadilan Agama Magetan, Kamis (16/10/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan antara Pengadilan Agama dan Rutan Magetan pada bulan Agustus lalu, yang membahas mengenai pelaksanaan sidang dan mediasi secara elektronik bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Melalui kerja sama ini, kedua pihak berkomitmen memperkuat sinergi dalam menghadirkan pelayanan hukum yang mudah diakses dan efisien bagi WBP.
Adapun maksud dari perjanjian kerja sama ini adalah untuk membantu melindungi hak keperdataan Warga Binaan serta mengatasi hambatan dan rintangan dalam mewujudkan proses peradilan yang sederhana dan cepat.
Sementara tujuannya, yakni untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan, mewujudkan asas persamaan di hadapan hukum, serta menghadirkan keadilan yang mudah diakses oleh Warga Binaan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Rutan Magetan Ari Rahmanto menyampaikan apresiasi atas terjalinnya sinergi antara Rutan dan Pengadilan Agama Magetan.
“Kerja sama ini kami pandang sangat penting, karena banyak Warga Binaan yang memiliki urusan keperdataan namun terkendala dalam proses administratif maupun akses terhadap lembaga peradilan. Melalui kolaborasi ini, kami berharap hak-hak keperdataan mereka dapat terlindungi dan proses peradilan dapat berjalan dengan lebih cepat, sederhana, dan transparan, ” ujar Ari.
Lebih lanjut, Ari menegaskan bahwa Rutan Magetan berkomitmen mendukung pelayanan hukum yang berkeadilan dan humanis.
“Rutan Magetan terus berupaya menjadi bagian dari sistem peradilan yang ramah bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk bagi Warga Binaan. Kami ingin memastikan mereka tetap mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara, ” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Magetan, Hermin Sriwulan menyampaikan dukungannya terhadap kerjasama tersebut.
"Kami sangat mendukung terjalinnya kerjasama ini sebagai langkah kongkret dalam memperluas akses keadilan bagi seluruh bagi masyarakat, termasuk warga binaan Pemasyarakatan. Dengan adanya sinergi ini, proses sidang maupun mediasi secara elektronik dapat berjalan dapat berjalan lebih efektif dan efisien tanpa mengurangi hak - hak para pihak, " ujar Hermin Sriwulan.
Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam meningkatkan sinergitas antarinstansi penegak hukum serta memperkuat peran Rutan Magetan dalam memberikan pelayanan publik yang profesional dan berintegritas. (Humas Rutan Magetan)